Polisi Cekal Penyuap Gayus
Roberto Santonius, Dijadikan Tersangka Lagi
Jumat, 25 Maret 2011 – 19:07 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya nama RS telah muncul sebagai tersangka bersamaan dengan penanganan kasus Gayus Tambunan 2009 lalu. Dugaannnya sama memberikan uang kepada Gayus yang diduga sebagai suap. Namun polisi saat itu membebaskan RS karena polri merasa tak bisa membuktikan tuduhan yang diberikan Gayus.
Baca Juga:
Saat itu polisi percaya pengakuan RS yang menyebut uang senilai Rp 900 juta lebih itu merupakan pembayaran utang. Kini dengan sangkaan yang sama polisi mengaku akan membuktikan bahwa uang itu bukan pembayaran utang tapi suap kasus perpajakan. ‘’ Itu yang harus dibuktikan. Penyidik melakukan langkah-langkah pembuktian,’’ paparnya.
Saat ini polri sendiri tengah mengupayakan percepatan pembuktian terbalik untuk membuktikan Rp 28 miliar kekayaan Gayus yang telah terendus merupakan hasil Korupsi. Kelak jika kasus RS ini dapat dibuktikan pengadilan diharapkan hakim akan memberikan penetapan pembuktian terbalik untuk mengusut pemberi uang Gayus lainnya. Selain memeriksa RS, polri telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) agar RS tidak kabur ke luar negeri.(zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri akhirnya buka mulut mengenai identitas saksi kunci yang dimiliki untuk membongkar dugaaan penyalur uang 'haram' ke rekening
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan