Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 20 September 2024 – 00:01 WIB

Para pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Awalnya kedua geng itu saling tantang lewat siaran langsung media sosial (medsos) Instagram. Mereka sepakat tawuran di Jalan Tumpang, Kecamatan Gajahmungkur pada Selasa (17/9) pukul 03.00 dini hari.
"Jadi, saling tantang di medsos lalu sepakat bertemu untuk tawuran. Dua kelompok ini membawa senjata tajam jenis celurit dan corbek," kata Kombes Irwan.
Menjelang waktu kesepakatan, kedua kelompok tersebut kejar-kejaran di Jalan Kelud Raya Kota Semarang. Di saat bersamaan korban melintas berboncengan dengan temannya.
Nahas, korban dan temannya jatuh setelah tersenggol mobil yang melintas. Saat itu juga keduanya dianggap sebagai lawan tawuran pelaku. Korban dibacok beberapa kali.
Pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus berjumlah 6 orang. Mereka terancam 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng Berujung Ricuh, Sejumlah Provokator Diamankan
- May Day 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal