Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 20 September 2024 – 00:01 WIB

Para pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Kemudian Tersangka membacok korban yang masih di atas motor di bagian paha kaki kiri sehingga korban terjatuh dari motor, kemudian dua pelaku lainnya ikut membacok bagian badan korban," katanya.
Selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Manyaran. Kombes Irwan menyatakan masih ada pelaku lain dalam insiden ini yang dikejar aparat kepolisian.
"Untuk pelaku yang lain masih kami lakukan pengejaran dan akan kami hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujarnya
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP serta Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Kombes Irwan.(mcr5/jpnn)
Pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus berjumlah 6 orang. Mereka terancam 20 tahun penjara.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng Berujung Ricuh, Sejumlah Provokator Diamankan
- May Day 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal