Polisi Cokok 2 Wanita, Salah Satunya Guru, Barang Buktinya Bikin Melongo
Minggu, 13 Juni 2021 – 07:57 WIB
"Pelaku dijerat dengan pasal 372, 378, 480 KUHP," pungkas Kombespol Luthfie. (arf/pontianakpost)
Polda Kalimantan Barat menangkap komplotan penjahat dengan aksi penggelapan sepeda motor dan mobil rental.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang