Polisi Cokok 2 Wanita, Salah Satunya Guru, Barang Buktinya Bikin Melongo
Minggu, 13 Juni 2021 – 07:57 WIB

Ilustrasi prlaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pelaku dijerat dengan pasal 372, 378, 480 KUHP," pungkas Kombespol Luthfie. (arf/pontianakpost)
Polda Kalimantan Barat menangkap komplotan penjahat dengan aksi penggelapan sepeda motor dan mobil rental.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat