Polisi Cokok 2 Wanita, Salah Satunya Guru, Barang Buktinya Bikin Melongo

Polisi Cokok 2 Wanita, Salah Satunya Guru, Barang Buktinya Bikin Melongo
Ilustrasi prlaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pelaku dijerat dengan pasal 372, 378, 480 KUHP," pungkas Kombespol Luthfie. (arf/pontianakpost)


Polda Kalimantan Barat menangkap komplotan penjahat dengan aksi penggelapan sepeda motor dan mobil rental.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News