Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Astaga
Kamis, 30 April 2020 – 14:37 WIB

Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar (kedua kanan) saat menunjukan barang bukti berupa petasan. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Atas perbuatannya, lanjut Nanang, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada barang mencurigakan yang akan dikirim ke Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Sentil Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang, Dedi Mulyadi: Indramayu Mesti Disulap
- Paket Berisi Petasan Tiba, Duar! 4 Bocah di Magetan Luka Parah