Polisi Dalami Hubungan Keling dengan Jaringan MCA Lampung

Polisi Dalami Hubungan Keling dengan Jaringan MCA Lampung
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menangkap seorang tersangka ujaran kebencian atas nama Suyanto, 37, alias Keling di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Sabtu (5/5).

Penangkapan Keling yang dilakukan tim Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung itu pun langsung diekspose di Mapolda, Senin (7/5).

Dalam ekspose tersebut, Keling mengaku hanya ikut-ikutan dan simpatisan MCA. Dia menepis statusnya itu merupakan pesanan dan sama sekali tidak dibayar simpatisan dari partai dan cagub manapun dalam Pilkada 2018.

’’Saya cuma ikut-ikutan, member di grup Facebook MCA,” katanya tertunduk lesu.

Sementara Kasubdit II Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Ketut Suryana menjelaskan, pihaknya masih mendalami peran Keling dan keterkaitannya dengan grup MCA yang belum lama ini ditangkap Cyber Crime Bareskrim Polri.

’’Dia mengaku anggota siber. Ini masih kita dalami apakah ada jaringannya (MCA, Red) di Lampung. Tetapi dia ini memang aktif di grup-grup,” ujar Suryana seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia menjelaskan, Suyanto diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akunnya di Facebook atas nama Fitrah Wong. Melalui akun itu, dia memposting ujaran kebencian atas SARA di grup Facebook Lampung Memilih Gubernur pada Sabtu (21/4).

”Yang bersangkutan memposting ujaran kebencian dengan nada SARA, salah satu suku dan menyerang partai politik. Menggunakan akun dengan nama orang lain,” kata Suryana.

Keling diamankan tim Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung pada Sabtu (5/5) di rumahnya karena menyebarkan ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News