Polisi Diminta Proses Laporan Warga Terhadap Ketua KPK
Kamis, 05 Oktober 2017 – 16:22 WIB
"Dugaan itu makanya apakah dia masuk dalam penggelapann atau korupsi, kalau dia keuangan negara yang dikelola, maka dia korupsi. Kalau korporasi maka dia penggelapan biasa aja, tapi dia kedua-duanya kejahatan, kejatahan korupsi itu kan (menggelapkan) uang negara, pencurian itu uang orang, sama aja (kejahatan)," tutupnya.(jpnn)
Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan oleh seorang warga negara atas nama Madun Hariyadi ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024