Polisi Diminta Tak Kaku Definisikan Makna Kampanye
Kamis, 16 Januari 2014 – 00:31 WIB
“Kampanye di media televisi kan spotnya hanya 30 second (detik). Jadi tidak mungkin visi-misi (parpol) 30 detik dikatakan visi misi. Maka itu definisi kampanye jangan dibaca seperti undang-undang. Karena logikanya, nggak mungkin visi misi yang panjang dibacakan dalam sebuah iklan,” ujarnya.
Menurut Veri, seharusnya ketika sudah ada niatan dari parpol tertentu untuk berkampanye secara terselubung, hal tersebut sudah jelas merupakan bentuk pelanggaran. Apalagi dari iklan yang ditayangkan memuat beberapa simbol-simbol parpol dan berisi ajakan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Paralegal Penegak Hukum Pemilu yang bernaung di bawah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta kembali melaporkan dugaan pelanggaran aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah