Polisi Disarankan 'Ikuti Bukti' dalam Mengungkap Kasus Penyerangan Terhadap Novel

Polisi Disarankan 'Ikuti Bukti' dalam Mengungkap Kasus Penyerangan Terhadap Novel
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berbicara di depan awak media, Jakarta, Kamis (22/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Arsul yang juga wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), itu meminta Polri menjalankan prinsip mengikuti bukti atau follow the evidences dalam mengungkap kasus ini. 

"Komisi III mengapresiasi pengungkapan baru kasus NB ini dan selanjutnya minta agar proses hukumnya dipastikan berjalan di atas prinsip follow the evidences," kata Arsul menjawab jpnn.com, Jumat (27/12).

Menurut Arsul, hal ini penting agar di satu sisi siapa-siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti, bukan spekulasi atau prasangka yang dikembangkan.

Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP), itu mengatakan Bareskrim diharapkan bisa menggali kasus ini secara mendalam, namun hak mereka yang disangka untuk membela diri juga harus diberikan. 

"Karena menyangkut anggota Polri yang disangka maka hukuman administratifnya tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di Polri. Dipecat tentu kalo sudah ada putusan pengadilan," ujar Arsul. 

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya  membekuk pelaku penyerang Novel. Pelaku ditangkap Kamis malam (26/12) di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, pelaku yang menyerang penyidik senior KPK itu berjumlah dua orang. Penangkapan ini, kata Listyo merupakan hasil tindak lanjut dari kerja tim teknis di lapangan.

Terkait tertangkapnya penyerang Nobel Baswedan, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, meminta Polri menjalankan prinsip mengikuti bukti atau follow the evidences dalam mengungkap kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News