Polisi Dituding Rekayasa Penangkapan
Kamis, 15 Maret 2012 – 13:10 WIB

Polisi Dituding Rekayasa Penangkapan
Tak sampai disitu saja , proses penahanan kliennya cukup lama, sampai memakan waktu kurang lebih empat bulan selama proses pemberkasan. Solihin mempertanyakan kebenaran pemberkasan kliennya hingga sampai bolak-balik ke pihak kejaksaan.
Baca Juga:
“Mengenai saksi di luar penyidik kami juga mencium keanehan. Masa semua saksi diambil sumpah sebelum masuk ke proses persidangan. Ada apa ini" Kami minta semua saksi dihadirkan pada saat persidangan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana menampik tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa proses dalam kasus ini dijalani sesuai dengan prosedur. Dalam hal ini tersangka Aweng adalah pengedar, pemeriksaannya dijalankan sesuai dengan aturan.
Mengenai benar apa tidak, nanti kita lihat saja hasil persidangannya. Sebab kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, malah sekarang sudah tengah proses sidang,” singkatnya. (dri)
CIBADAK-Penangkapan seorang warga Kampung Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Asep Erwan alias Aweng oleh jajaran Satnarkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya