Polisi Dituding Rekayasa Penangkapan

Polisi Dituding Rekayasa Penangkapan
Polisi Dituding Rekayasa Penangkapan
CIBADAK-Penangkapan seorang warga Kampung Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Asep  Erwan alias Aweng oleh jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi atas tuduhan pengedar sabu-sabu dianggap janggal. Hal tersebut dikatakan Kuasa hukum Aweng, Solihin Mochtar yang menyatakan bahwa kasus yang menjerat  kliennya diindikasikan merupakan skenario petugas kepolisian.

Kepada Radar (Group JPNN) di Pengadilan Negri (PN) Cibadak, Solihin memaparkan, dari awal proses penangkapan tepatnya sekitar akhir Oktober 2011, kliennya tidak memiliki sabu. Hanya saja petugas menemukan sabu-sabu paket kecil yang dijadikan barang bukti berada di pohon yang letaknya cukup berdekatan dengan Aweng.   

Namun pembelaan tersebut tidak menjadi hambatan untuk kepolisian melanjutkan kasus  hingga kini memasuki tahapan proses sidang. Bahkan menurut Solihin, saat diperiksa klien ini kerap menerima intimidasi serta mendapatkan penganiayaan fisik seperti dipukul dan  ditendang untuk mengakui kepemilikan sabu-sabu.

“Dari pengakuan klien kami, dirinya mendapatkan siksaan selama tiga hari di kantor polisi. Namun tetap saja klien saya bersihkukuh tidak mengakui pemilik sabu-sabu itu karena memang dia bukan pemiliknya. Hal ini diperkuat lagi hasil test urin klien saya negative menggunakan narkoba atau narkotik,” jelas Solihin didampingi rekannya, Cepy S Pamungkas.

CIBADAK-Penangkapan seorang warga Kampung Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Asep  Erwan alias Aweng oleh jajaran Satnarkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News