Ribuan Miras Illegal Diamankan

Ribuan Miras Illegal Diamankan
Ribuan Miras Illegal Diamankan
PURWAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat Tipe Madya Pabean A Purwakarta berhasil menyita ribuan minuman keras berakohol jenis MMEA yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Minuman MMEA yang di sita dari tersangka J yang berlokasi di daerah Cikampek ini terhitung sementara mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp237 juta lebih.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswando didampinggi Kepala PBC  Tipe Madya Pabean A Purwakarta Lupi Hartono kepada Pasundan Ekspres (Group JPNN), mengungkapkan, penyitaan miras MMEA tanpa pita cukai tersebut merupakan bagian dari peningkatan pengawasan dibidang cukai. “Miras jenis MMEA ini yang berhasil disita jumlahnya mencapai 5.527 botol. Minuman  ini jenis yang mengandung kadar alkohol 50-30 persen,” terang Agung.

Dikatakan, penindakan yang dilakukan ini berdasarkan pengembangan informasi yang disampaikan masyarakat dan dilakukan pengintaian oleh pihak intelejen. “Minuman MMEA yang di sita dari tersangka J ini  sesuai dengan pengakuan tersangka terhitung sementara kerugian negara mencapai  Rp237.204.400,” katanya.

Pihaknya bekerjasama dengan intelejen telah mengintai aktivitas tersangka J ini selama berbulan-bulan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan minuman yang harus dilengkapi pita cukai ini betul telah melanggar hukum. “Untuk dilakukan penindakan memerlukan waktu yang cukup lama, hingga berbulan–bulan. Begitu  valid baru dilakukan tindakan,” terang dia.

PURWAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat Tipe Madya Pabean A Purwakarta berhasil menyita ribuan minuman keras berakohol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News