Ribuan Miras Illegal Diamankan
Kamis, 15 Maret 2012 – 12:42 WIB
Ribuan MMAE tersebut disimpan di dua tempat, ungkap Agung, pertama ditangkap sebanyak 2.964 botol sedang diangkut dengan mobil colt diesel bernopol B 9713 UCE. “MMEA lainya sebanyak 2.563 botol disimpan di dalam gudang yang tidak jauh berdampingan dengan toko milik J,“ jelasnya.
Baca Juga:
Barang haram yang tidak dilengkapi dengan pita cukai tersebut, menurut Dirjen Bea dan Cukai dari pemilik J yang ada didaerah Cikampek. “Saat ini saudara J ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam proses penyidikan. Tersangka telah melanggar pasal pasal 50, pasal 52, pasal 54 dan pasal 56, tentang UU Cukai,“ ujar Agung.
Tersangka dijeart telah melakukan pelanggaran terhadap UU Cukai dengan melakukan kegiatan sebagai tempat barang kena cukai tanpa izin, sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU Cukai.(ctr)
PURWAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat Tipe Madya Pabean A Purwakarta berhasil menyita ribuan minuman keras berakohol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS