Ribuan Miras Illegal Diamankan

Ribuan Miras Illegal Diamankan
Ribuan Miras Illegal Diamankan
Ribuan MMAE tersebut disimpan di dua tempat, ungkap Agung, pertama ditangkap sebanyak 2.964 botol sedang diangkut dengan mobil colt diesel bernopol B 9713 UCE. “MMEA  lainya sebanyak 2.563 botol disimpan di dalam gudang  yang tidak jauh berdampingan dengan toko milik J,“ jelasnya.

Barang haram yang tidak dilengkapi dengan pita cukai tersebut, menurut  Dirjen Bea dan Cukai dari pemilik J yang ada didaerah Cikampek. “Saat ini saudara J ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam proses penyidikan. Tersangka telah melanggar pasal pasal 50, pasal 52, pasal 54 dan pasal 56, tentang UU Cukai,“ ujar Agung.

Tersangka dijeart telah melakukan pelanggaran terhadap UU Cukai dengan melakukan kegiatan sebagai tempat barang kena cukai tanpa izin, sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU Cukai.(ctr)

PURWAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat Tipe Madya Pabean A Purwakarta berhasil menyita ribuan minuman keras berakohol


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News