Uang Sitaan dari Apartemen Jokdri Tak Semua Terkait Suap Pengaturan Skor

Uang Sitaan dari Apartemen Jokdri Tak Semua Terkait Suap Pengaturan Skor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

Diketahui, penyidik menetapkan Jokdri sebagai tersangka karena diduga memerintah tersangka Muhammad Mardani alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur untuk merusak atau menghancurkan barang bukti di Kantor Komdis PSSI. (cuy/jpnn)


Satgas Antimafia Bola sempat menyita uang Rp 300 juta dari Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri yang menjadi tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News