Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Beraksi, Raup Uang Rp 18 Juta, Begini Modusnya
Sabtu, 27 Maret 2021 – 01:05 WIB

JEM, pelaku penipuan dengan modus polisi gadungan dengan meraup untung Rp 18 juta dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Beberapa hari kemudian, pelaku tak kunjung membayar pinjaman tersebut. Lantas, korban curiga bahwa dia telah tertipu oleh polisi gadungan itu.
"Korban merasa tertipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Baca Juga: Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang polisi gadungan berinisial, JEM, 25, yang menipu korbannya hingga meraup Rp 18 juta diringkus Polda Metro Jaya di Jakarta Barat pada Senin (21/2/2021) lalu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta