Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Beraksi, Raup Uang Rp 18 Juta, Begini Modusnya
Sabtu, 27 Maret 2021 – 01:05 WIB
Beberapa hari kemudian, pelaku tak kunjung membayar pinjaman tersebut. Lantas, korban curiga bahwa dia telah tertipu oleh polisi gadungan itu.
"Korban merasa tertipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Baca Juga: Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang polisi gadungan berinisial, JEM, 25, yang menipu korbannya hingga meraup Rp 18 juta diringkus Polda Metro Jaya di Jakarta Barat pada Senin (21/2/2021) lalu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- DK Jakarta
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta