Polisi Gadungan Peras dan Cabuli Remaja
Kamis, 04 Oktober 2018 – 04:45 WIB

Polisi gadungan ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu
Alhasil, petugas menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Lalu, ada pasal 285 KUHP jo pasal 289 KUHP jo pasal 368 KUHP tentang pemaksaan bersetubuh dengan perempuan disertai ancaman kekerasan. ''Kalau maksimal bisa kena 12 tahun penjara,'' jelas Agung.
Saat ditangkap kemarin, pelaku berusaha kabur. Polisi pun menembak kaki pelaku. Sebab, sebelumnya pelaku menghilang selama sebulan. (mir/c15/eko/jpnn)
Pelaku dilaporkan karena memeras remaja yang sedang berpacaran dan nyaris memerkosa korban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya
- Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Gadungan Ditangkap di Palembang, Begini Modusnya
- 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor