Polisi Gagalkan Penyelundupan 71 Kg Sabu-Sabu dengan Modus Ekspedisi Sembako

Polisi Gagalkan Penyelundupan 71 Kg Sabu-Sabu dengan Modus Ekspedisi Sembako
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono merilis kasus narkoba di Merak, Banten. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 71 Kg dari wilayah Pekanbaru ke Jakarta.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima.

“Kemudian, Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerja sama dengan polda jajaran untuk melakukan pengungkapan,” kata Gatot saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor ASDP Merak di Merak, Cilegon, Rabu (20/5).

Jenderal bintang tiga ini menuturkan, para pelaku memakai jasa ekspedisi sembako untuk mengelabui petugas.

Pelaku menggunakan jalur logistik Sumatera-Jawa untuk pengiriman.

“Tim bersama Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam 'safe deposit box' yang dibawa truk PT AMP di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5),” urai Gatot.

Kemudian, dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan kepada penerimanya di kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta.

"Dari hasil pengembangan kami tangkaptersangka RR (25) selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu-sabu," sambung Gatot.

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 71 Kg dari wilayah Pekanbaru ke Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News