Polisi Gagalkan Penyelundupan 71 Kg Sabu-Sabu dengan Modus Ekspedisi Sembako

Polisi Gagalkan Penyelundupan 71 Kg Sabu-Sabu dengan Modus Ekspedisi Sembako
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono merilis kasus narkoba di Merak, Banten. Foto: Humas Polri

Setelah melakukan penangkapan, tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT Alidon telah menerima 10 kilogram sabu-sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung.

Selain itu, informasi lain yang diperoleh bahwa dalam paket milik PT. Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi lima kilogram sabu-sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota.

"Dari situ, kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram yang dikemas dalam lima bungkus di dus berisi tepung. Sopir dan kernet truk ekspedisi PT. Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan menangkap EA, 22, selaku tersangka yang berperan mengemas narkoba pada Minggu (8/5),” tambah Gatot.

Lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini menerangkan, total penyidik sudah mengamankan 71 kilogram sabu-sabu dari kasus ini. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan apakah ada pelaku atau barang bukti lain yang belum terungkap.

BACA JUGA: Tak Terima Diputusin Kekasih, Pria Ini Malah Bikin Heboh Warganet

Kini, para pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 71 Kg dari wilayah Pekanbaru ke Jakarta.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News