Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun

Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun
Polda Jatim rilis ungkap kasus penyelundupan benih lobster, dua warga Trenggalek jadi tersangka, Selasa (15/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan benih lobster alias benur sebanyak 30.500 ekor.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang yakni WNT (33) dan RA (24). Mereka warga Watulimo, Trenggalek

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut adanya jual beli benur pada Sabtu (12/6) di Tulungagung. 

Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mendapat informasi tambahan bahwa ada pengiriman benur menggunakan mobil Yaris merah bernopol AE 1291 PC.

Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak mengadang mobil Yaris merah yang ditumpangi dua warga Trenggalek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News