Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun
Selasa, 15 Juni 2021 – 17:59 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan benih lobster alias benur sebanyak 30.500 ekor.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang yakni WNT (33) dan RA (24). Mereka warga Watulimo, Trenggalek.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut adanya jual beli benur pada Sabtu (12/6) di Tulungagung.
Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mendapat informasi tambahan bahwa ada pengiriman benur menggunakan mobil Yaris merah bernopol AE 1291 PC.
Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak mengadang mobil Yaris merah yang ditumpangi dua warga Trenggalek.
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- Minibus Pengangkut Pengantin Masuk Jurang di Trenggalek, 1 Orang Tewas
- Irjen Imam Kirim 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Banjir Jateng
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon