Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun

Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun
Polda Jatim rilis ungkap kasus penyelundupan benih lobster, dua warga Trenggalek jadi tersangka, Selasa (15/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Petugas menghentikan mobil itu, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan tiga kotak stereofoam berisi 30 ribu (benur) jenis pasir dan 500 jenis mutiara," ujar dia di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/6).

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan mengenai peran masing-masing tersangka. RA sebagai pengepul benur dari nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. 

"Kalau barangnya sudah memenuhi syarat, dijual ke WNT. Selanjutnya akan dijual ke Jakarta," jelas dia. 

Kedua tersangka rupanya memiliki 79 ribu benur. Rinciannya 39 ribu sudah terjual dan sisanya 30.500 berhasil digagalkan saat penyelundupan. 

Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak mengadang mobil Yaris merah yang ditumpangi dua warga Trenggalek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News