Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun
Selasa, 15 Juni 2021 – 17:59 WIB

Polda Jatim rilis ungkap kasus penyelundupan benih lobster, dua warga Trenggalek jadi tersangka, Selasa (15/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Kerugian negara mencapai Rp1 miliar," ungkap dia.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I Muhlin menegaskan perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang jual beli dan ekspor benur.
"Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor," tegas dia.
Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak mengadang mobil Yaris merah yang ditumpangi dua warga Trenggalek.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste