Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun
Selasa, 15 Juni 2021 – 17:59 WIB
Kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Serta terjerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak mengadang mobil Yaris merah yang ditumpangi dua warga Trenggalek.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- Minibus Pengangkut Pengantin Masuk Jurang di Trenggalek, 1 Orang Tewas
- Irjen Imam Kirim 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Banjir Jateng
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun