Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun

Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun
Polda Jatim rilis ungkap kasus penyelundupan benih lobster, dua warga Trenggalek jadi tersangka, Selasa (15/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. 

Serta terjerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak mengadang mobil Yaris merah yang ditumpangi dua warga Trenggalek.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News