Polisi Gerak Cepat, Pencabul Anak di Bawah Umur Diringkus, Korbannya Lebih Dari 1 Orang

Polisi Gerak Cepat, Pencabul Anak di Bawah Umur Diringkus, Korbannya Lebih Dari 1 Orang
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, ROKAN HULU - ZAK (37), seorang pencabul anak di bawah umur ditangkap aparat Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (14/5).

Juru Bicara Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap melalui keterangannya, Minggu (16/5) mengatakan ZAK yang merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir, ditangkap setelah orang tua korban melapor kepada Polsek Rambah Hilir.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021.

Salah satu perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada Maret lalu.

Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan dan saat di tempat sunyi, di beberapa tempat berbeda-beda, ZAK kemudian mencabuli korbannya.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku selanjutnya memberi uang Rp 20 ribu kepada korban dengan maksud agar tidak menceritakan perbuatannya ke siapa pun.

Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus mendata setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa penyidik Polsek Rambah Hilir. Selain itu, masih ada beberapa korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.

“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir," kata Suheri Sitorus.

Aparat Polsek Rambah Hilir, Rokan Hulu, Riau, menangkap ZAK (37), tersangka pencabul anak di bawah umur. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News