Polisi Gerak Cepat, Peretas Laman Pemprov Jatim & ITS Ditangkap
Rabu, 31 Mei 2023 – 17:36 WIB
"Waspada terhadap aplikasi. Mungkin pada saat hacker masuk, itu memanfaatkan unggah file. Harusnya itu dibatasi, karena paling mudah mereka memanfaatkan celah dan disitu dititipkan yang namanya backdoor," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, dua perangkat komputer rakitan dan dua laptop rakitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Peretas laman Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mendapat keuntungan dari aksinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bawa Teknologi Swiss, Pine VPN Tawarkan Perlindungan dari Peretas
- Kapten Timnas Anies-Muhaimin Jamin AMIN APP Aman dari Peretas
- Hadirkan Ruang Kolaborasi, IDSurvey Gandeng ITS
- Gubernur Khofifah Apresiasi Insan Kepemudaan dan Olahraga Berprestasi Jatim
- Pemprov Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terinovatif di IGA 2023, Ini Kata Bu Khofifah
- Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK, Khofifah: Semoga Jadi Penyemangat