Polisi Gerebek Hotel di Cikini, Belasan Wanita Diamankan, Barang Buktinya, Astaga!

Polisi Gerebek Hotel di Cikini, Belasan Wanita Diamankan, Barang Buktinya, Astaga!
Praktik prostitusi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dua muncikari tengah didalami pengetahuannya terkait praktik terlarang itu.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (antara/jpnn)


Polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, terkait praktik prostitusi online. Ada belasan wanita diamankan


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News