Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Serang
Senin, 29 Juli 2024 – 21:59 WIB

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara," kata Kompol Ali. (mcr34/jpnn)
Satresnarkoba Polres Serang menggerebek indekos yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten