Polisi Gerebek Kamar Indekos, di Dalamnya Ada Wartawan Berpesta Narkoba

Polisi Gerebek Kamar Indekos, di Dalamnya Ada Wartawan Berpesta Narkoba
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Anggi Saputra Ibrahim (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tersangka Dudung Wahyudin. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

jpnn.com, SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek kamar indekos seorang bernama Dudung Wahyudin di Jalan Kupang Gunung Timur beberapa waktu lalu. 

Pria yang berprofesi sebagai wartawan media daring itu merupakan pencandu narkoba dan sering mengadakan pesta sabu-sabu bersama teman-temannya. 

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim mengungkapkan bahwa penangkapan itu bermula ketika polisi menerima info dari warga perihal kamar indekos yang sering dijadikan tempat pesta narkoba. 

Berbekal info itu, jajaran Polres Tanjung Perak pun melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi mendatangi lokasi dan menangkap Dudun dan seorang temannya yang berinisial SP. 

"DD sering membeli sabu bersama SP," ujar Anggi, Selasa (6/4). 

Polisi lantas menggeledah kamar indekos tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 0,39 gram sabu-sabu dibungkus plastik biskuit, korek api yang dimodifikasi sebagai kompor kecil, sekrup plastik, dan alat isap dari botol kaca. 

"Barang bukti lain berupa pipet kaca sebagai alat isap yang masih menyisakan 2,78 gram sabu-sabu di dalamnya," kata Anggi. 

Polisi menjerat Dudun dan SP dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman pidananya penjara (minimal) lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Anggi.(mcr12/jpnn) 

Polisi menggerebek sebuah kamar indekos di Jalan Kupang Gunung Timur, Surabaya, tempat tinggal Dudung Wahyudin.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News