Polisi Gerebek Markas Ormas di Tangerang, Lihat Nih Hasilnya

jpnn.com, TANGERANG - Petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah markas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila di daerah Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa dalam penggerebekan itu polisi menangkap seorang pria berinisial ZR.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di markas Ormas Pemuda Pancasila tersebut.
"Pada saat digeledah kami menemukan satu buah alat hisap sabu-sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," kata Pratomo dalam keterangannya yang diterima, Minggu (4/4).
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 384 botol minuman keras.
Pratomo menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih memburu pria berinisial AM yang diduga juga kerap mengonsumsi sabu-sabu di tempat tersebut.
"Pelaku (ZR) mengaku telah mengonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO)," ujar Pratomo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Polisi menggerebek markas Ormas Pemuda Pancasila di daerah Cibodas, Kota Tangerang. Ini barang bukti yang ditemukan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang