Polisi Gulung 5 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pemuda di Semarang
Jumat, 15 Desember 2023 – 21:19 WIB

Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kota Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat sore. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Tersangka AE dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Sebelumnya, polisi menyelidiki peristiwa kematian seorang pria yang diduga tewas akibat pengeroyokan di Jalan Pasirmas Raya, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat dinihari.
Korban D (20), warga Brotojoyo Dalam, Kota Semarang, ditemukan warga tergeletak di jalan dengan luka sabetan senjata tajam pada bagian leher. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang menangkap lima pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng Berujung Ricuh, Sejumlah Provokator Diamankan
- May Day 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama