Polisi Gulung 6 Bandit Pelaku Curat

Polisi Gulung 6 Bandit Pelaku Curat
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Sementara barang bukti yang disita dari tangan para pelaku itu berupa pecahan tembok, rekaman CCTV, satu buah palu besar, satu unit mobil dan motor serta beberapa barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya keenam pelaku ini kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)

Keenam pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko modern.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News