Polisi Gulung 6 Bandit Pelaku Curat
Jumat, 08 Mei 2020 – 00:40 WIB
Sementara barang bukti yang disita dari tangan para pelaku itu berupa pecahan tembok, rekaman CCTV, satu buah palu besar, satu unit mobil dan motor serta beberapa barang bukti lainnya.
"Atas perbuatannya keenam pelaku ini kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)
Keenam pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko modern.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
- Polresta Pekanbaru Ringkus 28 Penjahat yang Beraksi di 188 TKP
- Polda Sulsel Akui Ada Kenaikan Angka Kriminalitas di Wilayah Hukumnya
- Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 12 Pelaku Kejahatan di Lombok Barat
- Inilah Tiga Pelaku Perampokan yang Beraksi di Sukabumi
- Duh! Bripda DAS Bikin Wajah Polri Tercoreng Lagi