Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya

jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah toko milik Prayogi, di Jalan Inpres, Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban Yogi pada Senin 2 September 2024 pukul 00.00 WIB. Pelaku diketahui berjumlah dua orang, yakni inisial FA (28) dan seorang pelajar.
Seusai menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
"FA ditangkap di rumahnya di Desa Perajin, Kecamatan Banyuasin," ungkap Sutedjo, Selasa (17/9).
Sutejo menjelaskan bahwa pelaku masuk ke ruko milik korban dengan cara merusak kunci pintu belakang menggunakan sebuah linggis.
"Saat itu posisi ruko dalam keadaan terkunci. Sewaktu kembali ke ruko sekitar pukul 23.30 WIB, korban mendapati keadaan pintu ruko belakang sudah rusak dan pintu terbuka," ungkap Sutedjo.
Pelaku berhasil mengambil 1 unit laptop merek Huwawei, 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 unit handphone merek Vivo Y 20 berwarna putih biru.
"Pelaku juga mengambil uang tunai kurang lebih Rp 3.000.000,00," jelas Sutedjo.
Polisi menangkap pelaku pencurian di ruko Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka