Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
Senin, 22 April 2024 – 22:12 WIB
Lebih lanjut, Kusworo mengatakan aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial, di mana lokasi pengeroyokan terjadi di salah satu minimarket di Jalan Raya Ciparay.
Baca Juga:
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapati sebanyak tujuh orang yang sekarang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kusworo. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menangkap enam pelaku pengeroyokan yang sempat viral di Jalan Raya Ciparay, Bandung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini