Polisi Gulung Kelompok Lampung
Rabu, 19 Desember 2012 – 02:42 WIB

Polisi Gulung Kelompok Lampung
Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Kasus ini dalam pengembangan Sat Reskrim Polresta Bekasi Kota. (adi/jpnn)
BEKASI SELATAN - Tim Buser Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota membekuk tiga orang komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!