Polisi Gulung Kelompok Lampung
Rabu, 19 Desember 2012 – 02:42 WIB
Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Kasus ini dalam pengembangan Sat Reskrim Polresta Bekasi Kota. (adi/jpnn)
BEKASI SELATAN - Tim Buser Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota membekuk tiga orang komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri