Polisi Gulung Komplotan Togel Singapura

Polisi Gulung Komplotan Togel Singapura
Polisi Gulung Komplotan Togel Singapura
Dari hasil pemeriksaan tersangka, ungkap dia, mereka melakukan kegiatan judi togel ini sejak 3 bulan lalu. Sedangkan barang bukti yang kini diamankan di antaranya 3 unit Hp, uang tunai Rp 120 ribu dan hasil transferan milik para tersangka saat menyetorkannya.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dan ketiga tersangka judi togel itu juga kami sel," tegasnya.

Sementara melihat barang bukti yang diperoleh sangat sedikit, lanjut Darmawan, jajarannya juga kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut akan peredaran dari judi togel di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Termasuk pihaknya berupaya untuk mengungkap jaringan judi togel yang masih beroperasi.

Sementara salah satu tersangka yang menjadi agen mengaku kalau mereka tidak memiliki jaringan ataupun bos yang memback upnya. Dia mengaku hanya menjadi bandar kecil-kecilan. Sehingga, kalaupun ada keuntungan hanya bisa didapat untuk makan keluarga saja. (gus)

TEGAL - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tegal Timur, Rabu (26/12) malam, menggulung sindikat togel Singapura. Di antaranya satu orang bandar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News