Polisi Gulung Mantan Kades yang Tilap Dana Desa di Malang

Sementara Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki menambahkan pada 2018, KMD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Namun, pada saat proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi.
"Bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali," kata Wahyu.
KMD dilaporkan menghilang sejak 2018. Ditengarai, KMD ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2018.
Pada 2021, pelaku kembali ke Pulau Jawa dan tinggal di Sleman, Jawa Tengah sebelum akhirnya kembali ke Kabupaten Malang dan tinggal di lereng Gunung Semeru.
"Hingga akhirnya, pada April 2023, KMD kembali ke Sumbermanjing Wetan," katanya.
Atas perbuatannya, KMD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polres Malang menangkap mantan kades berinisial KMD yang sudah mengorupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar