Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan Nenek W, Begini Alasannya
Setelah korban meninggal, pelaku ketakutan dan melakukan upaya bunuh diri.
Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan oleh MS terhadap neneknya tersebut karena tersangka sering dimarahi oleh korban. Hal tersebut menyebabkan pelaku memiliki niat untuk memukul dan membunuh neneknya sendiri.
"Motif pembunuhan karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum. Sehingga, pelaku memiliki niat untuk membunuh korban. Tersangka merasa ketakutan dan kemudian mencoba bunuh diri," jelasnya.
Berdasarkan alat bukti yang didapat serta keterangan dari beberapa saksi mata, Polres Malang menetapkan MS sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap nenek W tersebut.
Kemudian, proses penghentian penyidikan perkara dilakukan sesuai dengan pasal 77 KUHP.
Pada 7 Juni 2022, warga RT04/06 Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, menemukan W bersama cucunya MS mengalami luka parah di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Dalam peristiwa itu, W tewas di lokasi kejadian, sementara MS sempat meminta tolong warga setempat meskipun mengalami luka di bagian leher dan perut.
MS kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan sebelum dirujuk ke RSUD Saiful Anwar.
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang nenek 70 tahun. Tetapi, penyidikan harus dihentikan.
- 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
- Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
- Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram
- Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Gegara Dicabuli Ayah Sendiri di Mataram
- Pegi, DPO Polisi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik