Polisi Hentikan Penyidikan Korupsi terhadap HT, untuk Tersangka IH Tetap Lanjut
Sabtu, 20 Maret 2021 – 17:04 WIB
Terkait kasus ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian kontrak, dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi dan dokumen terkait lainnya.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empa tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Alfis. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
HT dan IH ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara Rp 3,7 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Cegah Direktur PGN ke Luar Negeri
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan di Era Covid-19, KPK Panggil Anak Siti Fadilah
- Pakai Ijazah Palsu saat Seleksi CPNS, Oknum PNS Ini Masuk Bui
- Kemal Redindo Anak SYL Cawe-Cawe di Kementerian, Dengarlah Pengakuannya
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh