Polisi Hentikan Penyidikan Korupsi terhadap HT, untuk Tersangka IH Tetap Lanjut

Polisi Hentikan Penyidikan Korupsi terhadap HT, untuk Tersangka IH Tetap Lanjut
Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan dua tersangka berinisial HT dan IH dalam kasus Korupsi Jembatan Air Bugis di desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula. (Abdul Fatah)

Terkait kasus ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian kontrak, dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi dan dokumen terkait lainnya.

"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empa tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Alfis. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

HT dan IH ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jembatan dengan kerugian negara Rp 3,7 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News