Polisi Imbau Warga Pesisir Labuan Bajo tidak Menggunakan Bom Ikan

jpnn.com - LABUAN BAJO - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengimbau warga pesisir Labuan Bajo tidak menggunakan bahan peledak atau bom ikan dan alat tangkap yang melanggar hukum saat melaut.
Kepala Satpolairud Polres Manggarai Barat AKP I Wayan Merta mengatakan bahwa menangkap ikan dengan bahan peledak dan alat ilegal lainnya dapat merusak ekosistem laut, apalagi Kota Labuan Bajo sudah ditetapkan sebagai wisata superpremium, yang salah satunya karena menyimpan keindahan alam bawah lautnya.
"Diharapkan warga jangan lakukan hal menyimpang," kata AKP I Wayan Merta dalam keterangan yang diterima Kamis (29/2).
Dia menyampaikan itu saat menggelar pemolisian masyarakat (community policing) bagi nelayan pesisir di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
I Wayan Merta menjelaskan penggunaan bom ikan dan alat tangkap ilegal dapat merusak lingkungan dan biota laut yang bisa mengancam kelestarian sumber daya laut.
Selain merusak lingkungan, lanjut dia, menggunakan bahan peledak merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Demi kelestarian lingkungan laut, kami mengimbau agar selalu menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak melanggar hukum," ujarnya.
Dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan melawan praktik illegal fishing, masyarakat nelayan diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di laut kepada aparat penegak hukum, khususnya Satpolairud Polres Manggarai Barat.
Polisi mengimbau warga pesisir Labuan Bajo, tidak menggunakan bom ikan dan alat tangkap ilegal lainnya yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan