Polisi Imbau Warga Pesisir Labuan Bajo tidak Menggunakan Bom Ikan
Jumat, 01 Maret 2024 – 11:30 WIB

Suasana pemolisian masyarakat bagi warga pesisir di Labuan Bajo oleh Satpolairud Polres Manggarai Barat, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)
"Jika ada yang nekat menggunakan bahan peledak akan kami tindak tegas. Pidana di atas sepuluh tahun penjara berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," katanya.
Dia juga menekankan pentingnya kebersihan kawasan sekitar dan mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah, terutama plastik, di laut.
"Karena sampah plastik tidak akan merubah bentuk sehingga akan menimbulkan residu yang dapat merusak lingkungan," katanya.
Lebih lanjut dia juga mengajak warga pesisir untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di lingkungan perairan khususnya di Labuan Bajo. (antara/jpnn)
Polisi mengimbau warga pesisir Labuan Bajo, tidak menggunakan bom ikan dan alat tangkap ilegal lainnya yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme