Polisi Indonesia Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,1 Ton di Batam

Polisi Indonesia Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,1 Ton di Batam
Polisi Indonesia Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,1 Ton di Batam

Angkatan laut Indonesia berhasil menangkap sebuah kapal yang mengangkut narkoba sabu seberat 1.1 ton. Dikatakan kapal itu adalah jenis kapal serupa dengan kapal yang digunakan untuk mengangkut sabu dalam jumlah yang sama ke Australia Barat bulan lalu.

Poin inti:

  • Kapal berbendera Singapura Sunrise Glory berlayar di perairan Indonesia
  • Diyakini kapal tersebut memiliki kaitan dengan kapal serupa yang disita di pelabuhan Geraldton pada bulan Desember
  • Narkoba sabu sebesar 1.1 ton dikemas ke dalam 41 karung dan disembunyikan di antara persediaan makanan

Pengiriman narkoba sabu seberat lebih dari 1,2 ton berhasil digagalkan di pelabuhan Geraldton sesaat sebelum Natal tahun lalu.

Penangkapan ini dipuji sebagai penangkapan narkoba terbesar di Australia.

Kepolisian Australia memperkirakan nilai narkoba tangkapan itu mencapai $ 1 miliar  atau lebih dari Rp 10 triliun dan mengatakan kalau pada saat itu pihaknya juga tengah memantau "kapal induk" yang digunakan untuk membawa narkoba ke perairan Australia.

Masih belum dapat dipastikan apakah kapal terbaru [berisi narkoba yang berhasil ditangkap oleh Angkatan Laut (AL) Indonesia] ini adalah "kapal induk" atau alat transportasi kapal ke pantai lainnya yang digunakan dalam operasi narkoba ke perairan Australia tersebut.

Dalam penangkapan terbaru pada Sabtu (10//2/2018), sebuah  kapal berbendera Singapura ‘Sunrise Glory’ yang berlayar di perairan Indonesia antara Singapura dan Pulau Batam.

Perahu tersebut dihentikan oleh Angkatan Laut Indonesia karena dicurigai melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Ketika petugas memeriksa kapal berkapasitas 70 ton tersebut, mereka menemukan lebih dari satu ton narkoba di dalam kapal tersebut, yang dimasukkan ke dalam 41 karung dan disembunyikan di bawah persediaan makanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News