Polisi Jebloskan Tersangka Kasus Asusila di KRL ke Tahanan
Senin, 11 Juli 2022 – 13:46 WIB
"Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kami akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.
Dia menambahkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan IP sebagai tersangka kasus asusila di KRL. IP langsung dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper