Polisi Jebloskan Tersangka Kasus Asusila di KRL ke Tahanan

Polisi Jebloskan Tersangka Kasus Asusila di KRL ke Tahanan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan, di Jakarta, Sabtu. (9/07/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

"Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kami akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.

Dia menambahkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn) 

Polisi menetapkan IP sebagai tersangka kasus asusila di KRL. IP langsung dijebloskan ke tahanan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News