Polisi Jebloskan Tersangka Kasus Asusila di KRL ke Tahanan
Senin, 11 Juli 2022 – 13:46 WIB

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan, di Jakarta, Sabtu. (9/07/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
"Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kami akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.
Dia menambahkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan IP sebagai tersangka kasus asusila di KRL. IP langsung dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu