Polisi Jerat Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Bansos

“Ini adalah panggilan pertama sebagai tersangka. Tak perlu lagi diperiksa sebagai saksi, karena berdasarkan keterangan saksi yang ada, mengarah kepada dua orang ini. Sementara ini sudah 18 orang saksi yang diperiksa,” bebernya.
Widodo bahkan mengaku tidak segan-segan untuk menjemput paksa jika keduanya mangkir dari panggilan. “Kalau panggilan pertama ini yang bersangkutan mangkir, kita panggil lagi. Tapi kalau masih mangkir, tidak menutup kemungkinan untuk jemput paksa. Tapi saya rasa tidak akan mangkir, karena yang bersangkutan adalah pejabat negara,” ujarnya.
Widodo mengungkapkan, kasus korupsi dana bansos yang ditangani Polda Kalbar itu sudah masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, kata Widodo, kasus itu pasti akan bergulir ke pengadilan.
“Kasus ini akan terus berkembang. Tidak hanya dua orang ini saja, tapi ada delapan orang calon tersangka lainnya. Memang kasus ini, kasus yang sering ditanyakan oleh KPK,” katanya.(arf/jpnn)
PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menetapkan dua anggota DPR RI, Zulfadli dan Usman Ja’far sebagai tersangka korupsi. Kedua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman