Polisi Jerat Ketua Organisasi Nelayan sebagai Tersangka Penghina Bu Susi

Polisi Jerat Ketua Organisasi Nelayan sebagai Tersangka Penghina Bu Susi
Susi Pudjiastuti. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menjerat pelaku ujaran kebencian. Kali ini, Bareskrim menetapkan Rusdianto Samawa sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Rusdianto merupakan ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI). “Sudah dijadikan tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran, Kamis (24/8).

Sedangkan Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim Kombes Irwan Anwar mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan atas Rusdianto. “Hari ini diperiksa,” katanya.

Sebelumnya Menteri Susi melaporkan Rusdianto ke Bareskrim pada awal Juli lalu. Menteri yang juga pengusaha perikanan asal Pangandaran itu terusik unggahan Rusdianto melalui akun Rusdianto Samawa Tarano Sagarino di Facebook.

Selain itu, Rusdianto juga menggunakan akun Rusdianto Samawa di YouTube untuk mengunggah pidatonya yang menyebut poros maritim sebagai modus Tiongkok menguasai Indonesia.

Pada 10 Agustus lalu, polisi memanggil Rusdianto. Namun, ketua organisasi nelayan itu tak memenuhi panggilan polisi.

Kini, Rusdianto diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(nia/jpg)


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menjerat pelaku ujaran kebencian. Kali ini, Bareskrim menetapkan Rusdianto Samawa sebagai


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News