Polisi Kantongi Alamat Persembunyian 2 Pembobol Toko

Polisi Kantongi Alamat Persembunyian 2 Pembobol Toko
Pembobol. Ilustrasi. Foto IST

Akibat perbuatannya tersangka WHN dan R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara sembilan tahun.

Sementara, WAN dan RF dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara selama empat tahun. (kub/gob)

Kapolsek Tambelang, Ajun Komisaris Polisi Supriyanto, mengaku sudah mengantongi alamat persembunyian dua spesialis pembobol toko yang buron saat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News