Polisi Kejar Dua Pemilik Senpi Standar ABRI

Polisi Kejar Dua Pemilik Senpi Standar ABRI
Polisi Kejar Dua Pemilik Senpi Standar ABRI
Akan tetapi pada saat di Wamena, lanjut I Gede, sekitar pukul 09.45 WIT, TY berhasil di amankan aparat Polsek Kota Wamena ketika razia digelar. Yang mana saat itu TY mengaku tidak membawa alat komuikasi, sehingga hanya berputar-putar di Wamena sambil mencari RM.

 

"Karena TY tidak membawa alat komunikasi sehingga TY hanya berputar-putar mencari dimana RM berada. Belum sempat bertemu RM, TY tertangkap saat Polsek Kota Wamena malakukan razia di depan Mako Polsek yang sasarannya senpi, sajam dan miras," kataya.

 

I Gede menegaskan, TY telah ditahan dengan sangkaan membawa senpi tanpa hak sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU DRT No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.  "Saat ini TY sudah ditahan di Polres Jayawijaya dan terus dilakukan pemerikasaan guna pengembangan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan pihak lain," ujarnya.

 

I Gede menambahkan, bahwa senjata yang diamankan dari tangan SW adalah senjata standard yang digunakan ABRI. "Kami masih cari tau, apakah ini keluaran baru atau tidak. Hanya saja senjata ini standar ABRI" tuturnya.

 

JAYAPURA - Juru Bicara Kapolda Papua, AKBP I Gede Sumerta Jaya menegaskan  Polres Jayawijaya tengah mengejar dua pria yang diduga pemilik senjata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News