Polisi Kejar Dua Pemilik Senpi Standar ABRI
Jumat, 26 Oktober 2012 – 00:23 WIB

Polisi Kejar Dua Pemilik Senpi Standar ABRI
Akan tetapi pada saat di Wamena, lanjut I Gede, sekitar pukul 09.45 WIT, TY berhasil di amankan aparat Polsek Kota Wamena ketika razia digelar. Yang mana saat itu TY mengaku tidak membawa alat komuikasi, sehingga hanya berputar-putar di Wamena sambil mencari RM.
"Karena TY tidak membawa alat komunikasi sehingga TY hanya berputar-putar mencari dimana RM berada. Belum sempat bertemu RM, TY tertangkap saat Polsek Kota Wamena malakukan razia di depan Mako Polsek yang sasarannya senpi, sajam dan miras," kataya.
I Gede menegaskan, TY telah ditahan dengan sangkaan membawa senpi tanpa hak sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU DRT No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup. "Saat ini TY sudah ditahan di Polres Jayawijaya dan terus dilakukan pemerikasaan guna pengembangan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan pihak lain," ujarnya.
I Gede menambahkan, bahwa senjata yang diamankan dari tangan SW adalah senjata standard yang digunakan ABRI. "Kami masih cari tau, apakah ini keluaran baru atau tidak. Hanya saja senjata ini standar ABRI" tuturnya.
JAYAPURA - Juru Bicara Kapolda Papua, AKBP I Gede Sumerta Jaya menegaskan Polres Jayawijaya tengah mengejar dua pria yang diduga pemilik senjata
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala