Polisi Kejar Pengibar Bendera Bulan Bintang di Aceh
Dia menyebutkan, bendera Merah Putih merupakan simbol dan lambang negara dan wajib dikibarkan di DPR Aceh.
Ini diatur dalan UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Sedangkan bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
Pemerintah pusat telah mengatur berbagai hal tentang pemerintahan daerah, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah.
BACA JUGA : Dua Jam, Bendera Bulan Bintang Berkibar Diiringi Azan
Selain itu, qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan menteri dalam negeri berdasarkan surat tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan kepada presiden.
"Karena itu, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun yang menurunkan bendera Merah Putih dan mengibarkan bendera bulan bintang," kata Apriyono.(ant/jpnn)
bendera bulan bintang adalah lambang yang pernah digunakan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bikin Gaduh, Pelaku Langsung Sampaikan Ini
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Kronologi Penangkapan Perwira Polri dan Anak Buahnya Terkait Narkoba
- 2 Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Kasusnya Berat
- 11 Orang Tewas Gegara Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Lilin di Aceh
- Innalillahi, Meninggalnya 2 Pelajar Ini Sungguh Tragis