Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan WN Taiwan, Oh Ternyata

Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan WN Taiwan, Oh Ternyata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (dua kiri depan) saat ekspose perkara kasus klinik pembunuhan WN Taiwan di Mapolda Metro Jaya. Foto: pojoksatu.id

Dari kejadian ini 17 tersangka diamankan, tiga di antaranya merupakan seorang dokter.

Hasil pemeriksaan para tersangka klinik tersebut ternyata beroperasi sejak lima tahun lalu.

Namun, dari data yang ditemukan dari klinik tersebut tercatat sejak tahun Januari 2019 sampai 10 April 2020 ada 2.638 pasien yang sudah melakukan aborsi.

Dalam kegiatan klinik ini, para tersangka memberikan tarif kepada para korban bervariasi.

Usia kandungan, kandungan 6 sampai 7 Minggu dengan biaya Rp1,5 juta sampai 2 juta.

10 Minggu dengan biaya Rp3 juta sampai 3,5 juta. Usia kandungan 10- 12 Minggu dengan biaya Rp4 juta sampai 5 juta.

Dan usia 15 Minggu sampai 20 Minggu biayanya 7 juta sampai 9 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan nak, dengan ancaman hukuman 10 penjara.

Seperti diketahui, sebelumnya polisi menangkap Sari Sadewa alias SS atas kasus pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu, yang juga bosnya di pabrik roti di Cikarang, Bekasi.

Polisi kembali mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan WN Taiwan bernama Hsu Ming Hu yang jasadnya dibuang di Sungai Citarum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News