Polisi Kenalkan Berbagai Jenis Narkoba ke Tentara

Polisi Kenalkan Berbagai Jenis Narkoba ke Tentara
TES NARKOBA: Personel Kodim 0705/Magelang saat menjalani tes narkoba, Senin (6/2). Foto: Jawa Pos Radar Jogja

jpnn.com - jpnn.com - Kodim 0705/Magelang menggelar penyuluhan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Gedung Prajurit, Senin (6/2). Untuk kepentingan itu, Kodim Magelang menggandeng Polres Magelang.

Pada kesempatan itu, Kanit 1 Narkoba Satuan Narkoba Polres Magelang Aiptu Ilham Solikhin menjelaskan tentang peredaran narkoba, cara mengantisipasi dan tuntutan hukumannya. Selain itu, dia juga menjelaskan tembakau gorila yang belakangan jadi sorotan.

Ilham di hadapan para anggota TNI mengatakan bahwa tembakau gorila tergolong narkoba. “Tembakau gorila lebih berbahaya dari ganja,” ungkap Ilham.

Sedangkan Komandan Kodim 0705/Magelang Letnan Kolonel Inf Hendra Purwanasari mengatakan, ada sanksi sangat berat bagi anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.

Dengan alasan itu, Kodim 07/05 Magelang menekankan seluruh anggota dan keluarganya untuk menghindari narkoba. “Saya tekankan agar para anggota untuk tidak mendekati narkoba. Mendekati saja hukumnya haram, apalagi menggunakannya” kata Hendra.

Ada lebih dari 250 personel Kodim 0705/Magelang yang mengikuti acara tersebut. Di tengah-tengah penyuluhan, tiba-tiba ada tes urine terhadap anggota Kodim Magelang.

Tes dilakukan secara acak terhadap 27 anggota. Mereka terdiri dari anggota yang berpangkat perwira menengah, perwira pertama, bintara, tamtama dan PNS. Dari sejumlah sampel tes urine, seluruhnya dinyatakan negatif mengandung unsur narkoba.

Hendra menegaskan bahwa penyuluhan dan tes urine secara acak itu untuk menekankan soal pentingnya anggota TNI dan keluarganya menghindari narkoba. “Tujuannya agar TNI tidak terlibat dan melibatkan diri dalam penggunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.

Kodim 0705/Magelang menggelar penyuluhan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Gedung Prajurit, Senin (6/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News