Polisi Kerap Mengintai Rumah Begal Sadis, Tidak Ada Ampun, Dor!
Selasa, 31 Agustus 2021 – 07:21 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap begal sadis berinisial AR alias Adul yang sudah sering beraksi di Karawang dan buron selama setahun.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi