Polisi Klaim Penangkapan Ambok Sesuai Prosedur
Selasa, 19 Juli 2016 – 11:25 WIB

Iustrasi. Foto: dok.JPNN
Ambok sendiri diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akte kelahiran dan ijazah. Perbuatannya ini dilakukan untuk meloloskan sang adik, MS alias Askop (20) terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ambok memanipulasi akte kelahiran dan ijazah Askop, untuk mengubah umur Askop dari 20 tahun menjadi 16 tahun. Karenanya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membebaskan Askop karena masih di bawah umur. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan manipulasi akte kelahiran dan ijazah, Ambok Lebbi (28) diamankan aparat Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur