Polisi Klaim Penangkapan Ambok Sesuai Prosedur
Selasa, 19 Juli 2016 – 11:25 WIB
Ambok sendiri diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akte kelahiran dan ijazah. Perbuatannya ini dilakukan untuk meloloskan sang adik, MS alias Askop (20) terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ambok memanipulasi akte kelahiran dan ijazah Askop, untuk mengubah umur Askop dari 20 tahun menjadi 16 tahun. Karenanya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membebaskan Askop karena masih di bawah umur. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan manipulasi akte kelahiran dan ijazah, Ambok Lebbi (28) diamankan aparat Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube